TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 2 SELONG
- MASUK SEKOLAH
- Siswa harus datang / berada di sekolah pada pukul 07:00 untuk mengikuti kegiatan IMTAQ di halaman sekolah.
- Siswa di haruskan membawa juz ama, buku yasin dan peralatan solat.
- Setelah kegiatan IMTAQ siswa berdoa untuk melanjutkan kegiatan belajar di kelas masing-masing.
- Siswa yang terlambat hanya boleh mengikuti pelajaran setelah mendapat izin dari guru piket.
- Siswa yang tidak hadir karena alasan sakit harus ada surat dari orang tua, bila lebih 3 hari harus ada keterangan dari orang tua/wali secara lisan, sedangkan jika ada keperluan khusus harus ada surat dari orang tua.
- PETUGAS PIKET KELAS / KOMISARIS KELAS
- Petugas piket kelas / komisaris wajib hadir di sekolah pukul 06:45 dan segera membersihkan kelasnya masing-masing.
- Petugas piket kelas / komisaris bertugas menyiapkan alat-alat belajar di kelasnya.
- Petugas piket kelas / komisaris bertanggung jawab terhadap kebersihan kelasnya sampai jam pelajaran berakhir.
- UPACARA BENDERA
- Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari besar nasional kecuali siswa yang sakit.
- Siswa wajib bersedia bila di tunjuk sebagai petugas upacara.
- Siswa wajib menjaga agar pelaksanaan upacara berlangsung dengan tertib, khidmat dan rapi.
- WAKTU BELAJAR
- Siswa wajib mengikuti pelajaran dari jam pertama sampai jam terakhir dengan tertib dan menciptakan suasana belajar yang baik, tenang serta tanggung jawab.
- Apabila siswa akan meninggalkan sekolah / kelas karena suatu keperluan, maka harus minta izin terlebih dahulu pada guru mata pelajaran yang ditinggalkan atau melalui guru piket / guru BK.
- Pada saat pergantian guru / pelajaran, tidak dibenarkan siswa meninggalkan ruang kelas.
- Siswa yang karena fisiknya kurang sehat sehingga tidak dapat mengikuti pelajaran olahraga secara rutin, wajib melapor pada guru olahraga.
- Bila izin untuk keluar daerah ( keluar pulau Lombok ) harus izin kepada kepala sekolah.
- Permintaan dispensasi yang berasal dari luar sekolah harus langsung melalui kepala sekolah dengan menunjukkan permohonan dispensasi tersebut.
- WAKTU ISTIRAHAT
Selama jam istirahat, siswa tidak dibenarkan berada di luar lingkungan sekolah.
- CARA BERPAKAIAN
Siswa wajib berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Hari Senin : Seragam Putih Biru
- Hari Selasa – Rabu : Seragam Batik
- Hari Kamis : Pakaian Adat Sasak
- Hari Jum’at – Sabtu : Seragam Pramuka
- Memakai ikat pinggang sekolah.
- Memakai sepatu warna hitam dan kaos kaki putih.
- LARANGAN – LARANGAN
- Siswa dilarang mencoret-coret fasilitas sekolah dan merusak fasilitas sekolah.
- Siswa dilarang membuang sampah di sembarang tempat.
- Siswa dilarang masuk / keluar lingkungan sekolah melalui tembok / pagar sekolah.
- Siswa dilarang membuat gaduh / rebut sehingga mengganggu KBM.
- Siswa dilarang menerima tamu disekolah tanpa seizin guru.
- Siswa dilarang bersikap kasar, berbicara kotor / tidak sopan.
- Siswa perempuan dilarang:
- Ber make up dan memakai perhiasan yang berlebihan
- Memakai kutek (cat kuku)
- Mengecat rambut yang tidak sesuai untuk seorang pelajar
- Siswa laki-laki dilarang:
- Memakai aksesoris (gelang, kalung, cincin)
- Berambut gondrong
- Mengecat rambut yang tidak sesuai untuk seorang pelajar
- Rambut model punk, jabrik dan model rambut yang tidak sesuai untuk pelajar.
- Siswa dilarang melibatkan diri dalam perkelahian.
- Siswa dilarang memalak, mengancam, mengintimidasi terhadap orang lain di dalam atau di luar sekolah.
- Siswa dilarang mencuri / mengambil barang yang bukan miliknya.
- Siswa dilarang membawa buku, VCD, DVD, Hard Disk yang berisi pornografi.
- Siswa dilarang membawa / merokok dilingkungan sekolah.
- Siswa dilarang membawa HP ke sekolah kecuali atas izin guru mata pelajaran tertentu dan menjadi tanggung jawab guru mata pelajaran yang bersangkutan.
- Siswa dilarang berbuat kasar dan melawan guru.
- Siswa dilarang berbuat asusila.
- Siswa dilarang membawa, memakai atau mengedarkan barang-barang terlarang (miras/narkoba).
- LAIN – LAIN
- Siswa wajib menjadi anggota OSIS SMP Negeri 2 Selong.
- Siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstra kurikuler.
- Siswa wajib mengikuti IMTAQ.
- SANKSI BAGI YANG MELANGGAR TATA TERTIB
- Peringatan secara lisan kepada siswa yang berangkutan.
- Peringatan tertulis (dengan membuat surat pernyataan).
- Panggilan pada orang tua atau wali murid.
- Skorsing siswa.
- Bagi siswa yang sudah 2 kali dipanggil orang tuanya tetapi tidak dapat merubah perilakunya, maka akan dikembalikan kepada orang tua/wali.
- SANKSI KHUSUS
- Bagi siswa yang membawa HP tanpa izin guru, maka HP akan diamankan/disimpan sementara di sekolah selama 3 bulan.
- Siswa yang merokok/membawa rokok sampai 3 kali peringatan dan masih mengulangi lagi, maka akan diskorsing, dan jika masih mengulangi lagi maka akan dikembalikan kepada orang tua/wali.
- Siswa yang tertangkap tangan membawa/memakai/mengedarkan MIRAS/NARKOBA akan dikembalikan pada orang tua/wali.
- PENUTUP
- Peratutan tata tertib ini agar dilaksanakan dan dipatuhi dengan sungguh-sungguh.
- Segala sesuatu yang belum tercatat dalam tata tertib ini akan ditambahkan kemudian.
- Apabila ada kekeliruan dalam tata tertib ini, akan di perbaiki sebagaimana mestinya.