TATA TERTIB SISWA

TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 2 SELONG

  1. MASUK SEKOLAH
  2. Siswa harus datang / berada di sekolah pada pukul 07:00 untuk mengikuti kegiatan IMTAQ di halaman sekolah.
  3. Siswa di haruskan membawa juz ama, buku yasin dan peralatan solat.
  4. Setelah kegiatan IMTAQ siswa berdoa untuk melanjutkan kegiatan belajar di kelas masing-masing.
  5. Siswa yang terlambat hanya boleh mengikuti pelajaran setelah mendapat izin dari guru piket.
  6. Siswa yang tidak hadir karena alasan sakit harus ada surat dari orang tua, bila lebih 3 hari harus ada keterangan dari orang tua/wali secara lisan, sedangkan jika ada keperluan khusus harus ada surat dari orang tua.
  7. PETUGAS PIKET KELAS / KOMISARIS KELAS
  8. Petugas piket kelas / komisaris wajib hadir di sekolah pukul 06:45 dan segera membersihkan kelasnya masing-masing.
  9. Petugas piket kelas / komisaris bertugas menyiapkan alat-alat belajar di kelasnya.
  10. Petugas piket kelas / komisaris bertanggung jawab terhadap kebersihan kelasnya sampai jam pelajaran berakhir.
  11. UPACARA BENDERA
  12. Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari besar nasional kecuali siswa yang sakit.
  13. Siswa wajib bersedia bila di tunjuk sebagai petugas upacara.
  14. Siswa wajib menjaga agar pelaksanaan upacara berlangsung dengan tertib, khidmat dan rapi.
  15. WAKTU BELAJAR
  16. Siswa wajib mengikuti pelajaran dari jam pertama sampai jam terakhir dengan tertib dan menciptakan suasana belajar yang baik, tenang serta tanggung jawab.
  17. Apabila siswa akan meninggalkan sekolah / kelas karena suatu keperluan, maka harus minta izin terlebih dahulu pada guru mata pelajaran yang ditinggalkan atau melalui guru piket / guru BK.
  18. Pada saat pergantian guru / pelajaran, tidak dibenarkan siswa meninggalkan ruang kelas.
  19. Siswa yang karena fisiknya kurang sehat sehingga tidak dapat mengikuti pelajaran olahraga secara rutin, wajib melapor pada guru olahraga.
  20. Bila izin untuk keluar daerah ( keluar pulau Lombok ) harus izin kepada kepala sekolah.
  21. Permintaan dispensasi yang berasal dari luar sekolah harus langsung melalui kepala sekolah dengan menunjukkan  permohonan dispensasi tersebut.
  22. WAKTU ISTIRAHAT

Selama jam istirahat, siswa tidak dibenarkan berada di luar lingkungan sekolah.

  • CARA BERPAKAIAN

Siswa wajib berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

  1. Hari Senin                   : Seragam Putih Biru
  2. Hari Selasa – Rabu      : Seragam Batik
  3. Hari Kamis                  : Pakaian Adat Sasak
  4. Hari Jum’at – Sabtu    : Seragam Pramuka
  5. Memakai ikat pinggang sekolah.
  6. Memakai sepatu warna hitam dan kaos kaki putih.
  7. LARANGAN – LARANGAN
  8. Siswa dilarang mencoret-coret fasilitas sekolah dan merusak fasilitas sekolah.
  9. Siswa dilarang membuang sampah di sembarang tempat.
  10. Siswa dilarang masuk / keluar lingkungan sekolah melalui tembok / pagar sekolah.
  11. Siswa dilarang membuat gaduh / rebut sehingga mengganggu KBM.
  12. Siswa dilarang menerima tamu disekolah tanpa seizin guru.
  13. Siswa dilarang bersikap kasar, berbicara kotor / tidak sopan.
  14. Siswa perempuan dilarang:
  15. Ber make up dan memakai perhiasan yang berlebihan
  16. Memakai kutek (cat kuku)
  17. Mengecat rambut yang tidak sesuai untuk seorang pelajar
  18. Siswa laki-laki dilarang:
  19. Memakai aksesoris (gelang, kalung, cincin)
  20. Berambut gondrong
  21. Mengecat rambut yang tidak sesuai untuk seorang pelajar
  22. Rambut model punk, jabrik dan model rambut yang tidak sesuai untuk pelajar.
  23. Siswa dilarang melibatkan diri dalam perkelahian.
  24. Siswa dilarang memalak, mengancam, mengintimidasi terhadap orang lain di dalam atau di luar sekolah.
  25. Siswa dilarang mencuri / mengambil barang yang bukan miliknya.
  26. Siswa dilarang membawa buku, VCD, DVD, Hard Disk yang berisi pornografi.
  27. Siswa dilarang membawa / merokok dilingkungan sekolah.
  28. Siswa dilarang membawa HP ke sekolah kecuali atas izin guru mata pelajaran tertentu dan menjadi tanggung jawab guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  29. Siswa dilarang berbuat kasar dan melawan guru.
  30. Siswa dilarang berbuat asusila.
  31. Siswa dilarang membawa, memakai atau mengedarkan barang-barang terlarang (miras/narkoba).
  32. LAIN – LAIN
  33. Siswa wajib menjadi anggota OSIS SMP Negeri 2 Selong.
  34. Siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstra kurikuler.
  35. Siswa wajib mengikuti IMTAQ.
  36. SANKSI BAGI YANG MELANGGAR TATA TERTIB
  37. Peringatan secara lisan kepada siswa yang berangkutan.
  38. Peringatan tertulis (dengan membuat surat pernyataan).
  39. Panggilan pada orang tua atau wali murid.
  40. Skorsing siswa.
  41. Bagi siswa yang sudah 2 kali dipanggil orang tuanya tetapi tidak dapat merubah perilakunya, maka akan dikembalikan kepada orang tua/wali.
  42. SANKSI KHUSUS
  43. Bagi siswa yang membawa HP tanpa izin guru, maka HP akan diamankan/disimpan sementara di sekolah selama 3 bulan.
  44. Siswa yang merokok/membawa rokok sampai 3 kali peringatan dan masih mengulangi lagi, maka akan diskorsing, dan jika masih mengulangi lagi maka akan dikembalikan kepada orang tua/wali.
  45. Siswa yang tertangkap tangan membawa/memakai/mengedarkan MIRAS/NARKOBA akan dikembalikan pada orang tua/wali.
  46. PENUTUP
  47. Peratutan tata tertib ini agar dilaksanakan dan dipatuhi dengan sungguh-sungguh.
  48. Segala sesuatu yang belum tercatat dalam tata tertib ini akan ditambahkan kemudian.
  49. Apabila ada kekeliruan dalam tata tertib ini, akan di perbaiki sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *