Belajar Di Rumah Edisi-3

Assalamu’alaikum wr wb

Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 420/3320.UM/Dikbud tanggal 7 Juli 2020 dan Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Timur No. 800/1041/DIKBUD.I/2020 Tanggal 05 Agustus 2020 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 di Satuan Pendidikan Kab. Lombok Timur Tahun Pelajaran 2020/2021, maka  kami sampaikan hal-hal sbb:

  1. Penyelenggaraan Pembelajaran di SMPN 2 Selong dilakukan melalui KegiatanBelajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang dari tanggal 10 s.d 27 Agustus 2020.
  1. Kepada Bp/Ibu/ Orang Tua/Wali Murid mohon melakukan bimbingan dan pengawasan kepada putra putrinya agar tetap belajar dari rumah dan menyelesaikan tugas-tugas yang sudah diberikan oleh bapak/ibu guru baik melalui daring maupun luring.
  2. Untuk mengakses jadwal dan kegiatan BDR secara daring dan luring silahkan Bapak Ibu orang tua/wali murid mengarahkan putra-putrinya membuka website sekolah dengan alamat https://smpn2selong.sch.id

Demikian surat permakluman ini kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasama yang baik diucapkan terima kasih

Wassalamu’alaikum wr wb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *