Belajar Di Rumah

Assalamu’alaikum wr wb

Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 420/3320.UM/Dikbud tanggal 7 Juli 2020 dan Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Timur No. 800/991/Dikbud.I/2020 Tanggal 24 Juli 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Lombok Timur di Masa Pandemi Covid-19, maka perlu kami sampaikan beberapa hal sbb:

  1. Tahun Pelajaran 2020/2021 SMPN 2 Selong dimulai pada tanggal 13 Juli 2020
  2. Penyelenggaraan Pembelajaran di SMPN 2 Selong dilakukan melalui Kegiatan Belajar di Rumah diperpanjang dari tanggal 27 Juli s.d 8 Agustus 2020.
  3. Kepada Orang Tua/Wali Murid agar tetap melakukan pengawasan kepada putra putrinya agar tetap belajar di rumah dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh bapak/ibu guru baik melalui daring maupun luring.

Demikian surat pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih

Wassalamu’alaikum wr wb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *