Materi PABP Kelas 7

MAPEL ; PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
NAMA GURU ;M ZAINUDDIN HUSAINI [WA 087760282688]
KELAS ; VII [1,2,3]
SEMUA BERSIH, HIDUP JADI NYAMAN
“Kebersihan itu sebagian dari iman.” (H.R. Muslim). Hadits tersebut menegaskan betapa
pentingnya kebersihan bagi orang yang beriman. Orang akan disebut beriman kalau ia peduli dengan
kebersihan. Kebersihan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari dalam
kehidupan sehari-hari. Tidak akan terwujud kenyamanan tanpa adanya kebersihan. Kebersihan di sini
meliputi diri sendiri, pakaian, lingkungan dan yang lainnya. Islam menaruh perhatian sangat tinggi pada
masalah kebersihan atau kesucian, baik kebersihan dari najis maupun kebersihan dari hadas.
Thaharah artinya bersuci dari najis dan hadas. Najis adalah kotoran yang menjadi sebab terhalangnya
seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT. sedangkan hadats adalah keadaan tidak suci pada diri
seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh shalat , tawaf, dan lain sebagainya.Thaharah meliputi
2 hal yaitu: thaharah dari najis dan thaharah dari hadats. Thaharah dari najis maksudnya adalah
membersihkan sesuatu dari najis. Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis Mutawasithah,
dan najis mughaladhah.
Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua
tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan
memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.
Najis mutawasithah adalah najis pertengahan. Contoh najis jenis ini adalah darah, nanah, air seni, ,
bangkai binatang, dan sebagainya. Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyyah dan najis
‘ainiyyah. Najis hukmiyyah diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zat nya), bau dan rasanya. Cara
menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan najis
‘ainiyyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya.
Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan
air yang suci.
Najis mugaladhah adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara
menyucikannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak tujuh kali. Satu kali
diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah .Hadats ada dua macam, yaitu hadats kecil
dan hadats besar. Kita terkena hadats kecil apabila mengalami/melakukan salah satu dari 4 hal, yaitu:
Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan) dan dubur, hilang akal (contoh tidur), bersentuhan kulit antara lakilaki dan perempuan yang bukan mukhrim, dan menyentuh qubul (kemaluan) dan dubur dengan telapak
tangan.
Cara menyucikan hadats kecil dengan berwudhu. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa
dengan tayammum. Bagaimana dengan hadats besar? Kita terkena hadats besar apabila mengalami /
melakukan salah satu dari enam perkara, yaitu: Berhubungan suami istri (setubuh), keluar mani, haid
(menstruasi), melahirkan, nifas, dan meninggal dunia.
Cara menyucikannya adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh dari ujung rambut
sampai ujung kaki. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum..
tata cara thaharah dari hadats meliputi: mandi wajib, wudhu dan, tayammum. Adapun sarana yang dapat
digunakan untuk thaharah, yakni: air, debu, dan batu. Pada umumnya, orang bersuci menggunakan air.
Adapun air yang bisa dipakai untuk bersuci adalah air yang suci sekaligus menyucikan. Air jenis ini
merupakan yang bersumber dari alam, baik yang keluar dari bumi maupun yang turun dari langit, seperti
air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, air salju, dan sebagainya.
.
Mandi Wajib
Mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadats besar. Sering disebut juga mandi janabat / junub.
Adapun cara mandi wajib adalah sebagai berikut :
a. Niat mandi untuk menghilangkan hadats besar.
b. Menghilangkan najis apabila terdapat di badannya seperti bekas tetesan darah.
c. Membasahi seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Pada saat mandi wajib, kita juga disunahkan untuk mambaca basmalah, mencuci kedua tangan sebelum
dimasukkan ke dalam bejana, ber-wudhu terlebih dahulu, mendahulukan yang kanan dari yang kiri,
menggosok tubuh, dan sebagainya.
Wudhu
Wudhu adalah cara bersuci untuk menghilangkan hadats kecil .
Adapun tatacara wudhu adalah sebagai berikut.
a. Niat dalam hati.
b. Disunahkan mencuci kedua telapak tangan, berkumur-kumur dan membersihkan lubang hidung.
c. Membasuh muka.
d. Membasuh kedua tangan sampai siku.
e. Mengusap kepala.
f. Disunahkan membasuh telinga.
g. Membasuh kaki sampai mata kaki.
h. Tertib (dilakukan secara berurutan).
i. Berdoa setelah wudhu.
Tayammum
Tayammum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib. Hal ini dilakukan sebagai rukhshah (keringanan)
untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (udzur). Untuk lebih mudah
memahaminya bacalah ilustrasi berikut ini.
Suatu ketika, kita sedang memiliki hadats kecil atau besar. Sementara kita harus segera shalat. Namun,
pada saat itu tidak tersedia air atau tidak bisa menggunakan air karena sesuatu hal. Nah, solusinya adalah
tayammum dengan menggunakan debu yang suci.
Jadi, tayammum dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci. Debu digunakan sebagai
pengganti air. Apabila kita berada di dalam pesawat atau kendaraan, debu yang digunakan untuk
tayammum cukup mengusap debu yang ada di dinding pesawat atau kendaraan. Cara ini boleh dilakukan
jika :

  • Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya.
  • Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit.
  • Telah masuk waktu shalat .
    Ber-tayammum itu mudah, caranya adalah sebagai berikut.
    a. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat
    b. Mengusap muka dengan tanah (debu yang suci)
    c. Mengusap tangan kanan hingga siku-siku dengan debu
    d. Mengusap tangan kiri hingga siku-siku dengan debu
    PILIHAN GANDA ;
    1.Berwudu’ termasuk cara untuk menghilangkan . . . .
    a. najis b. hadas c. mutanajis d. istinja’
  1. Menghilangkan kotoran dari badan, pakaian, dan tempat termasuk . . . .
    a. najis b. istinja’ c. hadas d. mutanajis
  2. Maksud dari surah Al-Ma-idah [5] : 6 adalah . . . .
    a. jika kamu melaksanakan salat, maka berwudu’lah
    b. jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah
    c. jika kamu tidak menemukan air, maka bertayammumlah
    d. semua benar
    4.
    Arti hadis tersebut adalah . . . .
    a. jika kamu junub, maka mandilah b. berwudu’ boleh diganti dengan tayamum
    c. salat tidak diterima jika tidak berwudu’ d. berwudu’ tidak diterima jika tidak salat
  3. Dasar hukum tentang najis tercantum dalam . . . .
    a. surah Al-Mudassir [74] : 2 b. surah Al-Mudassir [74] : 3
    c. surah Al-Mudassir [74] : 4 d. surah Al-Mudassir [74] : 5
  4. Air hujan termasuk . . . .
    a. air mutlaq b. air musta’mal
    c. air mutanajis d. air mugayyar
  5. Air kelapa termasuk . . . .
    a. air suci menyucikan b. air mutanajis
    c. air mutlaq d. air muqayyad
  6. Air liur anjing termasuk . . . .
    a. najis mutawassitah b. najis mugaladzah
    c. najis mukhafafah d. najis hukmiyyah
  7. Air yang berubah rasa, warna, dan baunya termasuk . . . .
    a. air musta’mal b. air mutanajis
    c. air mutlaq d. air muqayyad
  8. Cara menyucikan najis mukhafafah adalah . . . .
    a. kencing bayi perempuan dibasuh dan kencing bayi laki-laki dipercik
    b. dibasuh 7 kali kemudian salah satunya dengan debu
    c. baik kencing laki-laki atau perempuan cukup dengan dipercik
    d. baik kencing laki-laki maupun perempuan cukup dibasuh dengan air, lalu dengan debu
    ESSAY
  9. Apa yang dimaksud dengan hadas dan najis?
  10. Jelaskan maksud air muqayyad!
  11. Jelaskan perbedaan najis dan hadas, dalam segi macamnya, cara bersucinya, dan jenisnya!
  12. Jelaskan pengertian najis mukhafafah, mugaladzah, dan mutawassitah!
  13. Jelaskan pengertian hadas kecil dan hadas besar!
    ‘ SELAMAT BEKERJA ‘

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *